Sumber gambar : Gramedia |
Membaca sejatinya adalah usaha untuk
mendapatkan pengetahuan baru dengan minimum effort. Segala informasi yang
tersajikan rasanya ridak ada yang lebih mudah didapatkan selain membaca. Bahkan
di jaman sekarang yang serba digital, kita bisa memperoleh ilmu dari internet
dengan melihat video dan mendengarkan podcast, hal itu belum bisa mengalahkan
keefektifan dari membaca buku. Alasan sederhana kenapa bahkan skripsi, tesis
dan desertasi masih harus menggunakan laporan untuk diselesaikan karena memiliki
lebih banyak informasi ketimang bentuk media lainnya. Tidak mengherankan
kemudian dalam berbagai jenjang pendidikan, kita selalu disuruh untuk membaca
karena itulah pintu
ilmu yang sebenarnya.
Memasuki abad 20, mulai dikenalkan E-book,
atau elektronik book. E-book adalah format buku dalam bentuk digital yang bisa
dipasangkan pada smartphone maupun desktop. Bisa dibaca pada sesuatu yang
memiliki layar tentu saja menghilangkan esensi dari membaca buku dimana kertas tidak
lagi menjadi medianya. Padahal salah satu hal paling menyenangkan dari membaca
buku adalah ketika kita membuka lembaran baru untuk menuju halaman selanjutnya.
Sumber Gambar : Playfm |
Lepas dari itu ada banyak sekali pro-kontra
tentang e-book ini mulai dari dukungan para pihak aktivis lingkungan sampai
dengan masalah pelanggaran hak cipta. Aktivis lingkungan menganggap pemindahan
media dari kertas ke digital adalah langkah bagus untuk mengurangi eksploitasi terhadap pohon sedangkan masalah hak cipta menyatakan bahwa penggunaan ebook bisa
melanggar hak milik kepunyaan dari sang penulis buku karena tidak bisa mendapatkan
profit dari buku yang dibuatnya ketika bukunya cenderung disalin dan
dipindahkan ke orang lain.
Dalam undang-undang sendiri, Kitab hukum
pasal 12 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyatakan
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam hal ini, hanya pencipta atau
pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut,
atau dengan kata lain, untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut
haruslah dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book
tersebut.
Tentunya dengan hukum seperti itu,
menyalin ebook dari komputer orang lain atau menyebarkannya secara online bisa
dikenakan hukum dan pidana. Beda cerita jika pemilik hak cipta dalam hal ini
penulis membolehkan karyanya untuk dinikmati oleh publik maka hal itu tidak
melanggar hukum apapun.
Lalu bagaimana hukum melihat penggunaan E-book
ini untuk penggunaan Komersil maupun pribadi?. E-book
tersebut jika disebarkan untuk kepentingan komersil maka akan dikenai hukum
pasal 72 ayat 1 dari UUHC (Undang-undang Hak cipta), komersil dalam hal ini
bisa berarti penyebar mendapatkan keuntungan materi dari ebook tersebut. Untuk penggunaan
pribadi, pelanggaran bisa terjadi jika “Merugikan kepentingan Ekonomi yang
wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta dari buku tersebut.
Hak untuk
penggunaan pribadi dari ebook disebut sebagai hak eksklusif dan dalam hukum yang
dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”,
termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun.” (UUHC pasal 2 ayat (1))
Pelanggaran hak
cipta sesuai dengan pada Pasal 72 ayat (1) UUHC ditujukan kepada pihak-pihak yang tersebutkan dibawah
a.
Barang
siapa.
Barang siapa adalah siapapun,
sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pengunduh/downloader.
Pengunduh yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat
dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
b.
Dengan
sengaja
Unsur “dengan
sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan e-book dengan tujuan
mendapatkan e-book yang diunduh tersebut.
c.
Tanpa
hak
Tanpa hak di sini berarti
tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, tanpa
pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan
yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.
Sesuai dengan isi UUHC diatas maka bisa
dikatakan mengunduh E-book tanpa seizin dari pemiliknya di internet adalah
pelanggaran hukum dan bisa dikenai pasal hukum. Pengunduhan maupun Perbanyakan dalam
hal ini adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Namun,
apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa
pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Dasar hukum pidana untuk hak cipta
adalah UU No. 19 Tahun 2002 yang dimana pasal 72 secara lengkapnya berbunyi
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
5. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah)
8. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Sangat rumit ya untuk baca ebook saja,
tenang saja membaca ebook asal sesuai dengan jalurnya tidak akan membuat kita
melanggar hukum, di internet banyak sekali situs dan aplikasi legal yang membolehkan
kita membaca ebook. Tulisan tentang ini akan saya tulis jika punya waktu. Wkwk
Sumber :
Comments
Post a Comment