Skip to main content

E-book : Hak Cipta dan Hukum-Hukumnya

Sumber gambar : Gramedia
Membaca sejatinya adalah usaha untuk mendapatkan pengetahuan baru dengan minimum effort. Segala informasi yang tersajikan rasanya ridak ada yang lebih mudah didapatkan selain membaca. Bahkan di jaman sekarang yang serba digital, kita bisa memperoleh ilmu dari internet dengan melihat video dan mendengarkan podcast, hal itu belum bisa mengalahkan keefektifan dari membaca buku. Alasan sederhana kenapa bahkan skripsi, tesis dan desertasi masih harus menggunakan laporan untuk diselesaikan karena memiliki lebih banyak informasi ketimang bentuk media lainnya. Tidak mengherankan kemudian dalam berbagai jenjang pendidikan, kita selalu disuruh untuk membaca karena itulah pintu ilmu yang sebenarnya.

Memasuki abad 20, mulai dikenalkan E-book, atau elektronik book. E-book adalah format buku dalam bentuk digital yang bisa dipasangkan pada smartphone maupun desktop. Bisa dibaca pada sesuatu yang memiliki layar tentu saja menghilangkan esensi dari membaca buku dimana kertas tidak lagi menjadi medianya. Padahal salah satu hal paling menyenangkan dari membaca buku adalah ketika kita membuka lembaran baru untuk menuju halaman selanjutnya.

Sumber Gambar : Playfm
Lepas dari itu ada banyak sekali pro-kontra tentang e-book ini mulai dari dukungan para pihak aktivis lingkungan sampai dengan masalah pelanggaran hak cipta. Aktivis lingkungan menganggap pemindahan media dari kertas ke digital adalah langkah bagus untuk mengurangi eksploitasi terhadap pohon sedangkan masalah hak cipta menyatakan bahwa penggunaan ebook bisa melanggar hak milik kepunyaan dari sang penulis buku karena tidak bisa mendapatkan profit dari buku yang dibuatnya ketika bukunya cenderung disalin dan dipindahkan ke orang lain.

Dalam undang-undang sendiri, Kitab hukum pasal 12 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyatakan

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam hal ini, hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut, atau dengan kata lain, untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut haruslah dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book tersebut.

Tentunya dengan hukum seperti itu, menyalin ebook dari komputer orang lain atau menyebarkannya secara online bisa dikenakan hukum dan pidana. Beda cerita jika pemilik hak cipta dalam hal ini penulis membolehkan karyanya untuk dinikmati oleh publik maka hal itu tidak melanggar hukum apapun.

Lalu bagaimana hukum melihat penggunaan E-book ini untuk penggunaan Komersil maupun pribadi?. E-book tersebut jika disebarkan untuk kepentingan komersil maka akan dikenai hukum pasal 72 ayat 1 dari UUHC (Undang-undang Hak cipta), komersil dalam hal ini bisa berarti penyebar mendapatkan keuntungan materi dari ebook tersebut. Untuk penggunaan pribadi, pelanggaran bisa terjadi jika “Merugikan kepentingan Ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta dari buku tersebut. 

Hak untuk penggunaan pribadi dari ebook disebut sebagai hak eksklusif dan dalam hukum yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.” (UUHC pasal 2 ayat (1))

Pelanggaran hak cipta sesuai dengan pada Pasal 72 ayat (1) UUHC ditujukan kepada pihak-pihak yang tersebutkan dibawah
a.       Barang siapa.
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pengunduh/downloader. Pengunduh yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
b.       Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan e-book dengan tujuan mendapatkan e-book yang diunduh tersebut.
c.        Tanpa hak
Tanpa hak di sini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

Sesuai dengan isi UUHC diatas maka bisa dikatakan mengunduh E-book tanpa seizin dari pemiliknya di internet adalah pelanggaran hukum dan bisa dikenai pasal hukum. Pengunduhan maupun Perbanyakan dalam hal ini adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Namun, apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Dasar hukum pidana untuk hak cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 yang dimana pasal 72 secara lengkapnya berbunyi

1.  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2.  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4.  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7.  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

8.   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9.  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sangat rumit ya untuk baca ebook saja, tenang saja membaca ebook asal sesuai dengan jalurnya tidak akan membuat kita melanggar hukum, di internet banyak sekali situs dan aplikasi legal yang membolehkan kita membaca ebook. Tulisan tentang ini akan saya tulis jika punya waktu. Wkwk

Sumber :

Comments